Kelompok ahli waris pengganti di atur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam KHI, yang mana berbunyi: Ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewaris nya, maka kedudukannya bisa digantikan oleh: Anak dari ahli waris tersebut (kecuali orang yang terhalang hukum sesuai Pasal 173). Salah satu dari kegiatan https://kisahparawaliallah68773.blue-blogs.com/29638906/kisah-sahabat-nabi-no-further-a-mystery